Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
<script data-ad-client="ca-pub-4611340435162716" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
Sejarah
Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjal oleh perdebatan mengenai titik awalnya.[2][3] Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti keadilan, kesetaraan, dan martabat) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah.[4] Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Hammurabi di Babilonia pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama.[2] Apabila yang dijadikan tolok ukur adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak kodrati, konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf Stoikisme.[2] Namun, klaim-klaim historis semacam ini telah menuai kritikan karena dianggap menyamaratakan gagasan mengenai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan konsep hak asasi manusia modern.[5]
Apabila sejarah HAM yang ditelusuri adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkat nasional dan internasional saat ini, dapat dikatakan bahwa sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yang melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, dan dokumen yang mungkin bisa dianggap sebagai titik awalnya adalah Magna Carta di Kerajaan Inggris dari tahun 1215.[2][4] Namun, Magna Carta pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan Raja Inggris.[1] Maka dari itu, masa yang dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah Abad Pencerahan pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya John Locke yang terkait dengan hukum kodrat.[4] Pakar hak asasi manusia Eva Brems bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dalam bukunya yang berjudul Human Rights: Universality and Diversity (2001) dengan menyatakan bahwa "Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkat internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan, atau di tempat di luar Eropa dan Amerika. Gagasan bahwa PUHAM berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos."[6] Pakar HAM Jack Donnelly juga menulis bahwa "Tidak ada masyarakat, peradaban, atau budaya sebelum abad ketujuhbelas (...) yang telah memiliki praktik, atau bahkan visi, yang banyak didukung mengenai hak asasi manusia secara individual yang setara dan tak dapat dicabut."[7]
Para pemikir pencerahan[sunting | sunting sumber]
Thomas Hobbes menerbitkan karyanya yang berjudul Leviathan pada tahun 1651. Dalam buku tersebut, Hobbes berpendapat bahwa kekuasaan absolut wajib ada, dan ia menolak gagasan mengenai pembatasan terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa semua bawahan seyogianya tunduk kepada penguasanya, dan ia tidak banyak bersentuhan dengan hak kodrati. Walaupun begitu, Hobbes meyakini bahwa penguasa harus menjalankan wewenangnya secara bertanggung jawab dan dengan mengikuti hukum Allah dan hukum kodrat. Selain itu, Hobbes dianggap berjasa karena telah memperkenalkan gagasan kontrak sosial yang menyatakan bahwa penguasa punya wewenang untuk berkuasa karena rakyat sebelumnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk diperintah.[8]
John Locke mengembangkan gagasan ini lebih lanjut dalam karyanya, Two Treatises of Government, yang diterbitkan pada tahun 1689. Locke dikenal dengan pemikirannya mengenai hak kodrati bahwa manusia terlahir dengan "kebebasan sempurna" dan penikmatan hak-hak dan keistimewaan yang "tak terkendali" dalam keadaan alamiah sebelum adanya negara. Manusia secara alamiah juga memiliki kekuatan untuk mempertahankan kehidupan, kebebasan, dan hak-hak pemilikannya dari ancaman atau serangan manusia lain.[8] Ia menolak mentah-mentah klaim bahwa manusia dapat melepaskan hak-hak kodratinya. Menurutnya, tidak ada orang yang bisa menyerahkan wewenang yang lebih besar daripada yang dimilikinya. Selain itu, berdasarkan pandangan Locke, tidak ada satu pun insan yang punya kekuasaan mutlak dan sewenang-wenang terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain sampai-sampai mereka dapat membunuh atau merampas hak milik orang lain. Maka dari itu, manusia dianggap tidak dapat menundukkan dirinya kepada kekuasaan sewenang-wenang orang lain. Dari sini, muncul kesimpulan bahwa manusia masih tetap mempertahankan kebebasan alamiahnya bahkan ketika mereka hidup di suatu negara, dan perumusan kontrak sosial untuk mendirikan negara bukan dianggap sebagai penyerahan hak tanpa syarat seperti yang dibayangkan oleh Hobbes. Gagasan ini membuka jalan bagi kemunculan hak asasi yang melindungi seseorang dari permintaan-permintaan yang tidak berdasar dari negara.[9] Lebih jauh lagi, Locke mengatakan bahwa penguasa kadang-kadang perlu dilawan jika mereka sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya atau memakainya untuk mengakibatkan kehancuran, dan bukannya untuk kebaikan umat manusia dan perlindungan hak mereka.[8] Gagasan ini kelak tertuang dalam mukadimah PUHAM: "Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan."[10]
Pada tahun yang sama, pemerintah Inggris mengeluarkan piagam Bill of Rights yang memberikan hak-hak yang terbatas, seperti pelarangan pengganjaran hukuman yang "lalim dan tak lazim". Namun, sumbangsih terbesar piagam ini adalah dalam menetapkan konsep kedaulatan parlemen secara konstitusional. Berdasarkan pemahaman masyarakat modern, piagam ini tidak memenuhi syarat sebagai piagam hak asasi manusia, tetapi dianggap penting karena telah memastikan gagasan bahwa kekuasaan mutlak di tangan negara perlu dibatasi demi kepentingan individu-individu di dalamnya.[1]
Menjadi hukum positif[sunting | sunting sumber]
Gagasan Locke mengenai hak kodrati untuk pertama kalinya diejawantahkan secara hukum di Amerika Serikat. Deklarasi Hak-Hak Virginia yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 1776 dianggap sebagai piagam hak pertama yang sejalan dengan konsep modern; dokumen tersebut tidak hanya mengakui bahwa semua manusia itu setara, bebas, dan memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, tetapi juga mencantumkan daftar hak-hak yang dilindungi, seperti hak untuk memperoleh proses hukum yang semestinya dan kebebasan berekspresi.[11] Setelah itu, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikumandangkan pada tanggal 4 Juli 1776 berisi preambul yang sangat tersohor:
| “ | Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini terbukti sendiri, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka hak-hak tertentu yang tidak bisa dipungkiri, di antaranya hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan. Bahwa untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintahan dilembagakan di antara manusia, kekuasaan mereka diperoleh dari persetujuan mereka yang diperintah; bahwa kapan saja setiap bentuk pemerintahan menghambat tujuan ini, maka hak rakyat untuk mengubah atau membubarkannya (...).[12] | ” |
Pada tahun yang sama, ketika Revolusi Prancis tengah bergelora, Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dimaklumkan oleh Majelis Nasional Prancis pada tanggal 26 Agustus 1789.[13] Deklarasi ini turut menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang alamiah dan tidak dapat dicabut.[14] Setelah itu, di negara yang sama, muncul pula Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1793 dan Deklarasi Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Manusia dan Warga Negara 1795. Di Amerika Serikat, hak asasi turut diakui di tingkat negara bagian, seperti di New York pada tahun 1777 dan Massachusetts pada tahun 1780, serta di tingkat federal dalam bentuk Deklarasi Hak-Hak tahun 1791 yang merupakan sepuluh amendemen pertama terhadap Konstitusi Amerika Serikat.[4]
Deklarasi-deklarasi ini pada praktiknya tidak memiliki cakupan yang universal. Pada Abad Pencerahan, "manusia" dianggap sebagai laki-laki yang dapat melindungi dirinya sendiri, sehingga budak kulit hitam, perempuan, anak-anak, dan bahkan hamba tani tidak termasuk ke dalam cakupan. Banyak dari para perumus Deklarasi Hak-Hak di Amerika Serikat yang menerima institusi perbudakan dan menganggap wanita tidak layak untuk terlibat dalam urusan politik.[15] Di Prancis, walaupun para perumus Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara tahun 1789 tidak membatasi cakupannya kepada orang Prancis saja, usulan "Deklarasi Hak Asasi Wanita dan Warga Negara Perempuan" yang dicetuskan oleh Olympe de Gouges pada tahun 1791 tidak digubris.[15] Pada zaman tersebut, wanita juga dianggap memiliki kodrat irasional, sehingga Konvensi Nasional Prancis menyatakan pada tahun 1793 bahwa anak-anak, wanita, orang gila, dan tahanan tidak akan dianggap sebagai warga negara (untuk tahanan, sampai ia direhabilitasi).[16] Walaupun begitu, dokumen-dokumen ini tetap berhasil mengubah gagasan Locke dan filsuf-filsuf pencerahan lainnya menjadi hukum positif. Selain itu, deklarasi-deklarasi ini juga menjadi terobosan karena mampu membatasi kekuasaan negara dengan berbagai cara, termasuk dengan melindungi hak-hak individu. Tatanan konstitusi semacam ini kemudian menyebar ke negara-negara lain, seperti Belanda pada tahun 1798, Spanyol pada tahun 1812, Belgia pada tahun 1831, Liberia pada tahun 1847, Sardinia pada tahun 1848, dan Prusia pada tahun 1850.[17]
Abad ke-19 dan permulaan abad ke-20[sunting | sunting sumber]
Walaupun gagasan mengenai hak-hak dasar telah menyebar ke berbagai negara, konsep "hak asasi manusia" yang berlaku untuk semua manusia tanpa terkecuali masih jarang ditemui di hukum nasional maupun internasional pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20. Selain itu, gagasan hak kodrati sendiri juga tidak banyak menyita perhatian para pemikir pada abad tersebut; pemikir-pemikir politik seperti Alexis de Tocqueville, Karl Marx, dan Max Weber hanya menyebut hak asasi manusia secara sepintas dan mereka malah memandangnya dengan kritis.[18] Salah satu pemikir pada masa tersebut yang mengemukakan kritik yang keras terhadap pendekatan hak kodrati adalah filsuf Inggris Jeremy Bentham. Ia menganggap konsep hukum kodrati sebagai suatu "omong kosong", dan ia menyatakan bahwa "hak yang sesungguhnya" berasal dari "hukum yang sesungguhnya", sedangkan hak yang berasal dari "hukum imajiner" merupakan hak yang juga bersifat "imajiner".[19]
Abad ke-19 juga dikenal dengan munculnya dorongan untuk menghapuskan perbudakan, dan gerakan abolisionisme sendiri sudah diprakarsai di Inggris pada tahun 1787 dengan didirikannya Society for the Abolition of Slave Trade oleh kaum Quaker. Pada tahun 1833, Imperium Britania membebaskan semua budaknya, dan Prancis juga mengambil langkah yang sama pada tahun 1848. Amerika Serikat sendiri baru berhasil menghapuskan perbudakan pada tahun 1865 seusai perang saudara melawan konfederasi negara-negara bagian selatan yang mendukung perbudakan, sementara Rusia menghapuskan sistem perhambaan tani pada tahun 1861.[18] Namun, muncul keraguan bahwa abolisionisme benar-benar dilancarkan atas dasar moral, apalagi "hak asasi manusia". Diduga Inggris mengambil tindakan tersebut demi kepentingan ekonomi, karena kelanjutan perdagangan budak dianggap akan menguntungkan jajahan negara-negara saingan Inggris.[14] Selain itu, Inggris juga dinilai ingin menjalankan "misi pemberadaban" yang akan membuatnya seolah memiliki moral yang lebih baik daripada negara-negara Eropa lainnya. Setelah itu, pada zaman Imperialisme Baru, penolakan terhadap perbudakan sering dijadikan dalih oleh negara-negara Eropa untuk melakukan "campur tangan kemanusiaan".[20]
Konstitusi negara-negara Eropa pada abad ke-19 juga menghindari penyebutan konsep "hak asasi manusia" maupun "hak kodrati". Hak asasi manusia sudah tidak lagi disebutkan dalam Konstitusi Prancis setelah tahun 1799 dan baru muncul lagi pada tahun 1946.[20] Di tengah bergeloranya Revolusi 1848, rancangan Konstitusi Frankfurt mengandung daftar "hak-hak dasar" (Grundrechte). Namun, seperti konstitusi-konstitusi lainnya pada zaman itu, hak-hak tersebut hanya dapat dinikmati oleh warga negara, seperti yang dapat dilihat dari namanya, Grundrechte des deutschen Volkes, sehingga hak-hak tersebut bukanlah hak yang berlaku secara universal seperti halnya hak asasi pada zaman modern. Setelah kegagalan revolusi ini, positivisme hukum, atau gagasan bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang, berhasil menyingkirkan doktrin hukum kodrati sebagai justifikasi untuk menganugerahkan hak. Hak asasi manusia sendiri tidak disebutkan dalam Konstitusi Kekaisaran Jerman tahun 1871, dan daftar hak-hak dan kewajiban-kewajiban baru muncul lagi dalam Konstitusi Republik Weimar tahun 1919.[21] Di tingkat internasional, gagasan "hak kodrati" hanya dijadikan sebagai dalih untuk melancarkan misi pemberadaban.[22] Sebagai contoh, Prancis memiliki konsep mission civilisatrice sebagai pembenaran untuk "membebaskan" orang-orang Afrika dari kekuasaan pemimpin penduduk asli yang "terbelakang".[20] Pada masa itu, bangsa Eropa memang masih membedakan antara negara-negara yang "beradab" dengan masyarakat "tidak beradab" di luar Eropa dan Amerika. Hanya negara yang dianggap "beradab" yang memiliki hak, sementara wilayah masyarakat yang "tidak beradab" dapat sewaktu-waktu dicaplok oleh negara Eropa karena dianggap sebagai terra nullius ("tanah tak bertuan").[23]
Pada masa seusai Perang Dunia I, perlindungan hak asasi manusia sama sekali tidak masuk ke dalam cakupan Piagam Liga Bangsa-Bangsa,[24] walaupun perlindungan kelompok minoritas tetap menjadi perhatian dari organisasi internasional tersebut.[25] Meskipun begitu, di tingkat nasional, muncul pergerakan-pergerakan hak asasi manusia, seperti Fédération Internationale des Droits de l’Homme yang didirikan di Paris pada tahun 1922. Organisasi tersebut menuntut dikeluarkannya deklarasi atau piagam hak asasi manusia dunia yang bersifat mengikat. Di kota yang sama, Académie Diplomatique Internationale yang didirikan oleh sejumlah pengacara internasional pada tahun 1926 merumuskan sebuah deklarasi, yang kemudian menginspirasi Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional yang dikeluarkan oleh Institut Hukum Internasional di New York pada tahun 1929.[26]
Pasca-Perang Dunia II[sunting | sunting sumber]
Pada saat berkecamuknya Perang Dunia II, pada Januari 1941, Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt mencetuskan Empat Kebebasan yang menurutnya perlu dijamin oleh semua negara, yaitu "kebebasan mengeluarkan pendapat", "kebebasan beribadah kepada Tuhan dengan cara masing-masing", "hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan", serta "kebebasan dari ketakutan". Pada tanggal 14 Agustus 1941, Roosevelt dan Perdana Menteri Britania Raya Winston Churchill mengeluarkan Deklarasi Atlantik yang mengungkapkan harapan agar "manusia di semua negeri dapat menjalani hidup mereka bebas dari rasa takut atau kekurangan."[28] Kemudian, pada awal tahun 1942, Deklarasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dikumandangkan. Deklarasi yang menjadi cikal bakal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini ditandatangani oleh 47 negara yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti asas yang menyatakan bahwa "kemenangan mutlak atas musuh diperlukan untuk mempertahankan hidup, kebebasan, kemerdekaan, dan kebebasaan beragama, dan untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan di negeri mereka sendiri dan juga di negeri lain."[28] Maka dari itu, hak asasi manusia pun menjadi salah satu aspirasi yang ingin diwujudkan oleh negara-negara Sekutu setelah mengalahkan Blok Poros.[28]
Seusai perang, aspirasi ini untuk pertama kalinya diejawantahkan dalam instrumen-instrumen hukum internasional. Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 1945 mengumandangkan tekad masyarakat PBB untuk:
| “ | ... menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, (...)[29] | ” |
<script data-ad-client="ca-pub-4611340435162716" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Dengan ini, hak asasi manusia akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional, walaupun penyebutan istilah "hak asasi manusia" sebanyak enam kali dalam pasal-pasal Piagam PBB tidak membebankan kewajiban yang besar kepada negara-negara anggota.[30] Mereka hanya diharuskan untuk mempromosikan "penghormatan hak asasi manusia seantero jagad demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama."[29] Sebelumnya, terdapat usulan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Chili dan Kuba bersedia menerima pasal-pasal yang menjamin hak-hak spesifik, sementara Panama pernah mengusulkan agar piagam tersebut mencantumkan daftar hak-hak asasi. Namun, usulan-usulan ini ditolak akibat kekhawatiran bahwa hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kedaulatan masing-masing negara.[30]
Pada tahun 1946, Komisi Hak Asasi Manusia PBB dibentuk dengan tugas untuk merumuskan Piagam Hak-Hak Internasional yang berlaku di seluruh dunia tanpa mengecualikan siapapun. Komisi ini kemudian memutuskan agar piagam semacam ini terdiri dari tiga bagian, yaitu sebuah deklarasi, sebuah konvensi yang berisi kewajiban-kewajiban hukum, serta bagian yang berisi tentang sistem pengawasan dan pengendalian. Tugas untuk merumuskan piagam ini diberikan kepada sebuah komite yang terdiri dari delapan anggota asal Australia, Chili, Tiongkok, Prancis, Lebanon, Britania, Amerika Serikat, dan Uni Soviet, dan komite ini dikepalai oleh Eleanor Roosevelt, istri mendiang Franklin Roosevelt. Maka dirumuskanlah Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) yang dibuat berdasarkan rancangan dari ahli hukum Kanada John Peters Humphrey serta berdasarkan sebuah rancangan dari Britania Raya. Pada tanggal 10 Desember 1948, PUHAM diproklamasikan oleh 48 negara anggota PBB di Majelis Umum.[27]
PUHAM diterima di Majelis Umum PBB tanpa ada negara yang menentang, walaupun enam negara komunis (Republik Sosialis Soviet Byelorusia, Cekoslowakia, Polandia, Republik Sosialis Soviet Ukraina, Uni Soviet, dan Yugoslavia), Arab Saudi, dan Afrika Selatan menyatakan abstain.[27] Namun, deklarasi ini bukanlah sebuah perjanjian internasional dan tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan terdapat kemungkinan bahwa ketiadaan kekuatan hukum adalah hal yang mendorong 48 negara anggota PBB pada masa itu untuk menerima deklarasi ini.[31] Walaupun begitu, seperti yang diamati oleh ahli hukum internasional asal Jerman, Christian Tomuschat, "Untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, telah lahir sebuah dokumen yang menetapkan hak asasi setiap manusia, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau kondisi lainnya. Bab baru dalam sejarah manusia telah dimulai pada hari itu."[32] Tahun 1948–1949 juga merupakan momen yang penting bagi upaya untuk memajukan hak asasi manusia karena Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sudah dapat ditandatangani oleh negara-negara dunia pada tanggal 11 Desember 1948, dan begitu pula dengan Konvensi-Konvensi Jenewa yang berkaitan dengan hukum perang pada tahun berikutnya.[27]
Terkait dengan piagam hak asasi manusia yang memiliki kekuatan hukum, Komisi HAM PBB baru selesai merumuskan isi dari dokumen-dokumen yang kelak akan dikenal dengan nama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris: International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (bahasa Inggris: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) pada tahun 1954. Namun, kedua perjanjian ini baru dapat ditandatangani oleh negara-negara anggota pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976 setelah diratifikasi oleh 35 negara. Sejarah perumusan kedua perjanjian ini menunjukkan banyaknya penyesuaian dan kompromi yang perlu dilakukan agar dapat diterima oleh negara-negara anggota PBB.[31] Walaupun perkembangannya berlangsung lambat, kini kedua perjanjian ini telah diratifikasi oleh hampir semua negara dan menjadi bagian dari hukum internasional. Pandangan masyarakat internasional terhadap hak asasi juga telah mengalami perubahan besar,[33] dan hak asasi manusia telah menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global.[34]
Landasan konseptual[sunting | sunting sumber]
Analisis hak[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan pemikiran yang dicetuskan oleh pakar hukum asal Amerika Serikat Wesley Newcomb Hohfeld, "hak" dapat dianalisis dengan menggunakan empat macam "fenomena" yang menunjukkan hubungan antara hak dan kewajiban, yaitu "klaim", "keistimewaan" atau "kebebasan", "kuasa", dan "kekebalan". A dapat dikatakan memiliki hak-klaim yang menuntut B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika B memiliki kewajiban kepada A untuk mengambil tindakan tersebut. Contohnya adalah hak atas kesehatan, karena hak ini membebankan kewajiban kepada negara untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan minimal.[35] Kemudian, hak-kebebasan pada dasarnya adalah ketiadaan hak-klaim. A memiliki hak-kebebasan terhadap B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika A tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut. Dalam kata lain, A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut. Contohnya adalah hak atas kebebasan beragama. Hak atas kebebasan beragama biasanya dipandang sebagai ketiadaan hak-klaim dari negara terhadap rakyatnya untuk memeluk agama tertentu, sehingga siapapun tidak memiliki kewajiban terhadap negara untuk memeluk agama tertentu.[36]
Hak-klaim dan hak-kebebasan dapat disebut sebagai "aturan primer" (primary rules) berdasarkan terminologi pakar hukum asal Britania Raya, H.L.A. Hart, sebab keduanya berkaitan dengan aturan yang mewajibkan seseorang untuk mengambil atau menjauhi tindakan tertentu.[37] Sementara itu, hak-kuasa dan hak-kekebalan dapat dikatakan sebagai "aturan sekunder" (secondary rules), yaitu aturan yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah aturan primer. Hak-kuasa pada dasarnya adalah hak apapun yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah hak-klaim atau hak-kebebasan. Contoh dari hak-kuasa adalah hak untuk merumuskan perjanjian dalam hukum perdata. Hak ini pada dasarnya memberikan kuasa kepada A untuk menganugerahkan hak-klaim baru kepada B yang membebankan kewajiban kepada A untuk melakukan hal tertentu. Sementara itu, hak-kekebalan merupakan ketiadaan hak-kuasa. Contohnya adalah pelarangan perbudakan: pemerintah tidak punya kuasa untuk memaksa rakyatnya menjadi budak, sehingga rakyat dapat dikatakan memiliki hak-kekebalan.[38]
Hakikat[sunting | sunting sumber]
Di kalangan akademisi, terdapat empat mazhab dengan perbedaan pandangan perihal hakikat daripada konsep "hak asasi manusia", yaitu mazhab "natural", "deliberatif", "protes", dan "diskursus".[39] Mazhab "natural" memakai definisi hak asasi manusia yang paling dikenal, yaitu bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ia adalah seorang manusia.[39][40] Para penganut mazhab ini percaya bahwa hak asasi manusia "dianugerahkan" secara "alamiah", baik itu oleh Tuhan, alam semesta, berdasarkan nalar, ataupun dari sumber-sumber transendental lainnya. Bagi mereka, hak asasi manusia bersifat universal karena hak tersebut bersifat alamiah. Mereka juga berkeyakinan bahwa hak asasi manusia itu selalu ada terlepas dari pengakuan oleh masyarakat, walaupun mereka tetap menyambut kodifikasi hak asasi manusia dalam hukum positif.[41]
Mazhab natural ini merupakan pandangan "tradisional" dalam bidang hak asasi manusia, tetapi seiring berjalannya waktu, semakin banyak yang beralih ke mazhab "deliberatif", yaitu sebuah mazhab yang menganggap hak asasi manusia sebagai nilai-nilai politik yang disepakati oleh suatu masyarakat. Mazhab ini menolak upaya untuk memasukkan unsur-unsur naturalistik ke dalam konsep hak asasi manusia. Para pendukung mazhab ini tetap ingin agar hak asasi manusia bersifat universal, tetapi mereka merasa bahwa hal ini hanya akan tercapai apabila semua orang menerima hak asasi manusia sebagai standar hukum dan politik terbaik untuk mengatur jalannya hidup masyarakat. Menurut mazhab deliberatif, salah satu cara untuk mengungkapkan nilai-nilai hak asasi manusia yang telah disepakati adalah melalui hukum tata negara.[41]
Mazhab yang ketiga, yaitu mazhab "protes", menyatakan bahwa hak asasi manusia menyampaikan klaim-klaim dari kaum miskin dan tertindas. Maka dari itu, hak asasi manusia dipandang sebagai klaim dan aspirasi yang berupaya mengubah status quo demi kepentingan kaum yang terpinggirkan.[41] Sementara itu, mazhab "diskursus" mengklaim bahwa hak asasi manusia hanya ada karena orang-orang membicarakan konsep tersebut. Oleh sebab itu, tokoh-tokoh yang memiliki pandangan seperti ini merasa bahwa hak asasi manusia tidaklah dianugerahkan secara alamiah. Mereka tetap mengakui bahwa hak asasi manusia telah menjadi alat untuk mengemukakan klaim-klaim politik, tetapi mereka merasa khawatir dengan "imperialisme" berupa pemaksaan hak asasi manusia, dan mereka juga berupaya menunjukkan keterbatasan sistem hak asasi manusia yang bersifat individualistik. Pada saat yang sama, ada juga dari kalangan pendukung mazhab ini yang berpandangan bahwa hak asasi manusia kadang-kadang berdampak positif, tetapi mereka masih tidak percaya kepada hak asasi manusia dan menginginkan adanya proyek emansipasi yang lebih baik.[42]
Ciri-ciri utama dari mazhab-mazhab ini dapat dilihat di tabel berikut:
| Hak Asasi Manusia | Natural | Deliberatif | Protes | Diskursus |
|---|---|---|---|---|
| Hakikat | Dianugerahkan | Disepakati | Diperjuangkan | Dibicarakan |
| Rupa | Hak | Asas | Klaim/Aspirasi | Tergantung pencetusnya |
| Fungsi | Untuk semua orang | Untuk menjalankan pemerintahan dengan adil | Terutama bagi mereka yang menderita | Seharusnya untuk yang menderita, tapi pada praktiknya tidak |
| Sumber | Alam/Tuhan/nalar | Konsensus | Tradisi perjuangan sosial | Bahasa |
| Bisa Menjadi Hukum? | Memang inilah tujuannya | Bisa, dan HAM biasanya memang ada dalam bentuk hukum | Perlu, tetapi hukum sering mencederai HAM | Hukum HAM itu ada, tetapi tidak mengejawantahkan sesuatu yang lebih besar |
| Bersifat universal? | Ya, bagian dari struktur alam semesta | Bisa jadi, tergantung konsensus | Pada dasarnya karena penderitaan bersifat universal | Tidak, sifat universal hanya berupa dalih |
| Sumber: Dembour 2010a[43] | ||||
Sebagai catatan, mazhab-mazhab ini bisa saling bertumpang tindih, atau dalam kata lain, terdapat pandangan-pandangan yang berupa penggabungan dari berbagai unsur dalam mazhab-mazhab di atas.[44]
Ciri-ciri[sunting | sunting sumber]
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya, berdasarkan makna harfiahnya, hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia.[45] Hak asasi manusia bersifat "universal", atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero jagad. Maka dari itu, konsep "universal" dalam artian ini berkaitan dengan cakupan penerapan hak asasi manusia yang memadukan cakupan wilayah (ratione loci) terluas dengan cakupan perorangan (ratione personae) yang juga paling luas. Bahkan dapat dikatakan bahwa penyebutan istilah geografis dalam makna dari konsep "universal" itu berlebihan, karena hak asasi manusia berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak masalah orang itu sedang berada di mana. Dalam konsep ini juga terkandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah daripada yang lain, dan juga bahwa tidak ada manusia yang "bukan manusia", sehingga asas universal sangat terkait dengan asas kesetaraan dan non-diskriminasi.[46] Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut (inalienable) karena seseorang tidak dapat mengubah ataupun meniadakan jati diri manusianya.[47]
Hak asasi manusia bersifat subjektif, dalam artian selalu ada yang menjadi pemilik hak. Setiap hak juga memiliki objek, misalnya "kebebasan berkumpul". Hak selalu dialamatkan kepada suatu pihak atau pihak-pihak lain, dan hak asasi manusia utamanya diarahkan kepada negara.[48] Maka dari itu, hak asasi manusia dapat dianggap memiliki hakikat ganda dalam artian yang dikumandangkan tidak hanya keberadaan hak-hak, tetapi juga kewajiban serta pihak yang menjadi pemegang kewajiban tersebut.[49] Setiap hak juga merincikan posisi normatif pemilik hak dan pihak yang dialamatkan oleh hak tersebut. Sebagai contoh, hak untuk menikah bukan berarti setiap orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah.[48] Kandungan normatif dari hak tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas mengubah status hukum mereka untuk hidup bersama dengan orang lain yang bersedia, dan tidak ada yang bisa dipaksa untuk menikah ataupun menerima lamaran orang lain. Berbagai hak juga memiliki pengecualian, contohnya adalah kebebasan berkumpul yang tidak dapat menghentikan negara dalam upaya mereka untuk memberantas organisasi kriminal.[50]
Dari sudut pandang hukum internasional, penerima hak asasi manusia adalah individu, dan hak asasi hanya dapat dialamatkan kepada negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia tidak dapat dialamatkan kepada pihak perorangan ataupun organisasi masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah,[51] walaupun pemerintah tetap diwajibkan untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh swasta.[52] Hak asasi manusia pada dasarnya berlaku pada masa damai maupun perang, meskipun terdapat berbagai hak dapat dikurangi dalam keadaan darurat.[51] Hak asasi manusia sendiri dilindungi di tingkat internasional dengan tujuan untuk menjaga martabat manusia, sehingga hak-hak tersebut haruslah hak yang bersifat mendasar.[53]
Proklamasi Teheran pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi (indivisible).[54] Dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina yang dikumandangkan pada tahun 1993, negara-negara juga mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat "universal", "tidak dapat dibagi", "saling bergantung" (interdependent), dan "saling berhubungan" (interrelated).[55] Hal ini ditegaskan kembali dalam Pertemuan Puncak Dunia 2005 dan juga oleh Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006 yang mendirikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.[56] Selain itu, Deklarasi dan Program Aksi Wina juga menyatakan bahwa "penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa membeda-bedakan atas dasar apapun merupakan aturan dasar hukum hak asasi manusia internasional",[57] dan instrumen-instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional menjamin hak kesetaraan dan non-diskriminasi.[58]
Jenis-jenis hak[sunting | sunting sumber]
Terdapat berbagai macam hak yang terkandung dalam instrumen-instrumen internasional, seperti hak kesetaraan dan non-diskriminasi,[58] hak untuk hidup, hak atas peradilan yang jujur, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, hak atas standar hidup yang layak, hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain-lain.[60] Meskipun hak asasi manusia pada hakikatnya bersifat utuh, pengategorian dapat dilakukan atas dasar konseptual. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tetap tidak dapat dipecah-pecah dan harus dilihat secara keseluruhan.[61]
"Hak sipil dan politik" dan "hak ekonomi, sosial, dan budaya"[sunting | sunting sumber]
Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi "hak sipil dan politik" dan "hak ekonomi, sosial, dan budaya".[60] Pada dasarnya, hak ekonomi, sosial, dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses barang publik tertentu seperti perumahan, pendidikan, atau layanan kesehatan.[62] Oleh sebab itu, hak ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan investasi yang besar dari negara, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diwujudkan dalam sekejap.[63][64] ICESCR mengakui kenyataan ini, dan Pasal 2 ICESCR hanya mengharuskan negara untuk mengupayakan "perwujudan progresif" (progressive realization):[60]
| “ | Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif.[65] | ” |
Di sisi lain, hak-hak sipil dan politik berurusan dengan kebebasan sipil, contohnya adalah hak untuk hidup, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, atau hak atas peradilan yang jujur. Negara hanya diwajibkan untuk tidak melanggar kebebasan tersebut. Contohnya, negara dapat dengan mudah menghormati hak untuk hidup dengan tidak membantai rakyatnya, dan pemerintah juga tidak akan melanggar hak atas kebebasan berpendapat jika mereka tidak membredel media yang tidak disukainya. Dalam kata lain, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam ICCPR bersifat langsung (immediate).[60] Maka dari itu, perbedaan di antara keduanya berkenaan dengan kewajiban yang diemban oleh negara sehubungan dengan kedua jenis hak tersebut.[60]
Klasifikasi semacam ini sebenarnya tidak terkandung dalam PUHAM, tetapi ketegangan antara Blok Barat dan Timur pada masa Perang Dingin mengakibatkan kemunculan kedua kategori ini. Negara-negara Barat yang memiliki ekonomi pasar mementingkan hak-hak sipil dan politik, sementara negara-negara komunis di Blok Timur mempunyai ekonomi yang direncanakan dari pusat dan lebih mengutamakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hasilnya adalah dua perjanjian hak asasi manusia internasional yang terpisah, yaitu ICCPR dan ICESCR.[63] Saat ini perbedaan di antara keduanya sudah lagi tidak dianggap besar, dan bahkan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (bahasa Inggris: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, disingkat OHCHR) menganggapnya sebagai perbedaan yang dibuat-buat dan kontraproduktif.[66] Sehubungan dengan kewajiban negara, ICESCR juga mengandung berbagai kewajiban dengan efek langsung (immediate effect). Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Komentar Umum No. 3 memberikan contoh berupa penghapusan diskriminasi dalam upaya perwujudan hak-hak dalam ICESCR sesuai dengan Pasal 2(2) dan 3, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh dan untuk berdemonstrasi dalam Pasal 8, serta perlindungan anak-anak dan pemuda dari eksploitasi ekonomi dan sosial dalam Pasal 10(3).[60] Berbagai kewajiban dalam ICCPR juga membutuhkan investasi dari negara, seperti pendirian sistem peradilan, pembangunan penjara yang memenuhi standar minimal untuk tahanan, atau pemberian bantuan hukum.[63] Maka dari itu, secara konseptual, tidak ada lagi batas yang jelas di antara kedua kategori ini.[64]
Hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih sering menuai kritikan karena dianggap sebagai sekadar "aspirasi" tanpa bisa ditegakkan secara hukum.[64] Walaupun begitu, dalam beberapa dasawarsa terakhir, semakin banyak pengadilan yang menegakkan hak semacam ini, contohnya adalah dengan mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada negara untuk menunda penggusuran, menyediakan layanan medis, atau menghubungkan kembali persediaan air.[67] Sebagai ilustrasi, dalam perkara Minister of Health and Others v. Treatment Action Campaign and Others yang berkaitan dengan hak atas kesehatan dalam Konstitusi Afrika Selatan, pemerintah Afrika Selatan menerapkan sebuah kebijakan yang membatasi akses terhadap obat antiretroviral (obat untuk meredam infeksi virus HIV) yang disebut Nevirapin. Obat yang dipakai untuk mencegah transmisi HIV dari ibu ke anak ini ini disediakan secara luas oleh produsennya, tetapi pemerintah Afrika Selatan membatasinya di klinik-klinik umum tertentu dengan alasan bahwa mereka ingin menguji coba obat ini dan karena mereka merasa masih kurang petugas yang mampu memberikan obat ini. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menolak argumen ini dan menegaskan bahwa obat ini mujarab, dan bahwa sumber daya tambahan yang perlu digelontorkan untuk melatih para petugas medis tidaklah besar bila dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari pencegahan transmisi HIV dari ibu ke anak. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan obat Nevirapin telah melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan yang berada dalam batas wajar (reasonable measure) untuk menyediakan layanan kesehatan. Walaupun cakupannya hanya di tingkat nasional, perkara ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan (yang merupakan salah satu hak ekonomi, sosial, dan budaya) dapat ditegakkan secara hukum.[68]
Hak generasi pertama, kedua, dan ketiga[sunting | sunting sumber]
Hak asasi manusia juga dapat digolongkan berdasarkan generasi. Pengategorian ini pertama kali dicetuskan oleh pakar hak asasi manusia Ceko-Prancis Karel Vasak.[69] Berdasarkan klasifikasi ini, terdapat tiga jenis hak, yakni hak generasi pertama, kedua, dan ketiga. Hak generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang melindungi kebebasan sipil. Hak-hak ini berasal dari deklarasi-deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan di Amerika Serikat dan Prancis pada akhir abad ke-18. Kemudian, hak generasi kedua pada dasarnya adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang dimaksudkan agar individu dapat mengakses sumber daya, barang, dan jasa tertentu, dan mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif untuk mewujudkan hak-hak ini. Hak-hak ini dikatakan berakar dari tindakan-tindakan yang diambil pada abad ke-19 untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan eksploitasi pasca-industrialisasi di Eropa.[53] Yang terakhir, yaitu hak generasi ketiga, merupakan hak kolektif yang dikembangkan pada paruh kedua abad ke-20, tetapi hak ini baru belakangan ini mulai dimasukkan ke dalam hukum internasional, seperti dalam Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk. Contohnya adalah hak pembangunan, perdamaian, serta hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Keberadaan hak ini masih dipertentangkan oleh negara-negara maju, dan aspek hukum dari hak ini pun masih belum jelas (seperti pertanyaan soal siapa yang dapat menjadi pemilik haknya, dan kepada siapa kewajiban untuk menghormati hak tersebut dapat dialamatkan).[70]
Hak individu dan hak kolektif[sunting | sunting sumber]
PUHAM dan perjanjian-perjanjian HAM internasional memiliki pendekatan yang individualistik, atau dalam kata lain, individulah yang menjadi penerima hak.[71] Pasal 27 ICCPR memang menyatakan bahwa "Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri."[59] Namun, perjanjian ini tidak menyebut "kelompok minoritas" sebagai penerima hak, tetapi malah menggunakan istilah "orang-orang yang tergolong ke dalam kelompok minoritas". Hal ini mungkin disebabkan oleh kekhawatiran bahwa pasal ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan separatis. Pendekatan semacam ini juga digunakan oleh Deklarasi tentang Hak-Hak Orang-Orang yang Tergolong ke dalam Minoritas Nasional atau Etnis, Agama, dan Bahasa (1992).[71] Walaupun begitu, pendekatan yang lebih bersifat kolektivis dapat ditemui dalam Deklarasi tentang Hak-Hak Penduduk Asli (2007). Deklarasi tersebut menyebutkan hak-hak yang diberikan kepada kelompok penduduk asli sekaligus individu yang merupakan bagian dari kelompok tersebut. Contoh hak kolektif dalam deklarasi tersebut adalah hak penentuan nasib sendiri bagi kelompok penduduk asli, sementara contoh hak individu adalah hak untuk hidup bagi individu penduduk asli. Sebagai tambahan, sehubungan dengan hak penentuan nasib sendiri, Deklarasi dan Program Aksi Wina menganggap peniadaan hak tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.[72]
Hak-hak inti[sunting | sunting sumber]
Tanpa menghapuskan unsur keutuhan dari hak asasi manusia, beberapa hak dianggap lebih penting untuk mempertahankan nyawa manusia dan menegakkan martabatnya. Oleh sebab itu, hak-hak tersebut dipandang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada yang lainnya dan memerlukan tanggung jawab khusus dari negara.[73] Sebagai contoh, hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan dianggap lebih utama daripada hak untuk beristirahat seperti yang dicantumkan dalam Pasal 24 PUHAM.[73] Biasanya hak yang dianggap sebagai "hak inti" adalah hak-hak sipil dan politik, tetapi filsuf Amerika Serikat Henry Shue juga telah mengidentifikasi sejumlah "hak-hak dasar" yang dianggap menjadi prasyarat demi tegaknya hak-hak lain, dan salah satu hak yang ia sebutkan adalah "hak untuk memperoleh sumber penghidupan minimal" yang sangat terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.[74]
Perjanjian-perjanjian HAM internasional sendiri mengakui sejumlah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, dan hak tersebut boleh dikatakan sebagai "hak inti".[75] Menurut Pasal 4(2) ICCPR, hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan darurat meliputi hak untuk hidup, pelarangan penyiksaan atau "perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia", pelarangan perbudakan, larangan menjebloskan seseorang ke penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak, asas legalitas dalam hukum pidana, pengakuan bahwa semua orang setara di mata hukum, serta kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.[59][75] Namun, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan dalam Komentar Umum No. 24 bahwa pasal ini tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya hierarki dalam ICCPR.[76]
Tipologi kewajiban HAM[sunting | sunting sumber]
Kewajiban HAM negara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kewajiban positif dan negatif. Kewajiban negatif mengharuskan negara untuk tidak melanggar hak asasi yang diakui oleh perjanjian-perjanjian HAM internasional dan hanya dapat membatasinya sesuai dengan ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut. Sementara itu, kewajiban positif menuntut negara untuk mengambil tindakan untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun pihak-pihak swasta. Negara akan dianggap melanggar kewajiban ini jika mereka gagal mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh swasta, tidak menyelidiki perkaranya, tidak menghukum pelakunya, atau tidak memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran tersebut.[77]
Pada pertengahan dasawarsa 1980-an, Pelapor Khusus PBB untuk Sub-Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas, Asbjorn Eide, menggagas bahwa negara memiliki empat macam kewajiban HAM, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan. Kemudian konsep ini direvisi menjadi tiga kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi.[78] Semenjak itu, tipologi ini telah digunakan untuk menganalisis kewajiban HAM negara, baik itu untuk hak sipil dan politik[77] maupun untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.[79] Pada dasarnya, kewajiban untuk "menghormati" adalah kewajiban negatif yang mengharuskan negara untuk tidak mengganggu ataupun mencederai hak asasi manusia. Sementara itu, kewajiban untuk "melindungi" dan "memenuhi" merupakan kewajiban positif: negara tidak hanya harus "melindungi" individu dan kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak lain, tetapi juga "memenuhi" dengan mengambil tindakan yang memfasilitasi hak asasi mereka.[77] Sebagai contoh, sehubungan dengan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum dalam Pasal 25 ICCPR, negara diwajibkan untuk mengambil tindakan positif salah satunya dengan memberikan hak suara kepada semua warga dewasa, dan pada saat yang sama juga mengambil langkah untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bisa memakai hak tersebut.[80]
Sehubungan dengan ICESCR, terdapat pula tipologi khusus yang digunakan untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni tipologi "4A" yang terdiri dari empat unsur yang saling berhubungan, yaitu "ketersediaan" (availability), "keterjangkauan" (accessibility), "keberterimaan" (acceptability), dan "kebersesuaian" (adaptability). Tipologi ini pertama kali dikembangkan oleh mantan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Pendidikan, Katarina Tomasevski. Kemudian tipologi ini dijabarkan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Komentar Umum No. 13 tentang hak pendidikan.[62] Sehubungan dengan hak pendidikan, "ketersediaan" berarti lembaga dan program pendidikan yang fungsional harus tersedia dengan jumlah yang cukup. "Keterjangkauan" menyiratkan bahwa lembaga dan program pendidikan harus dapat dijangkau oleh semua orang tanpa terkecuali di wilayah suatu negara, dan pada dasarnya elemen ini terdiri dari tiga aspek, yaitu "non-diskriminasi", "keterjangkauan fisik" (pendidikan harus dapat dijangkau dengan aman), dan "keterjangkauan ekonomi" (salah satunya dengan menggratiskan pendidikan dasar dan mengambil langkah progresif untuk menghapuskan iuran pendidikan menengah dan tinggi). Sementara itu, "keberterimaan" menyatakan bahwa bentuk dan isi dari pendidikan harus dapat diterima (bermutu baik dan relevan), sedangkan "kebersesuaian" mengatur bahwa pendidikan harus dapat disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan juga memenuhi kebutuhan beraneka ragam siswa.[81] Pada kesempatan lain, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengemukakan tipologi "AAAQ" dalam Komentar Umum No. 14 yang berkaitan dengan hak kesehatan. Perbedaannya ada di unsur yang terakhir, yaitu "Q" alih-alih "A", yang merupakan singkatan dari quality (mutu). Dalam konteks hak atas kesehatan, yang dimaksud dengan "mutu" di sini adalah kewajiban untuk memastikan bahwa komersialisasi atau privatisasi tidak merusak mutu layanan kesehatan, karena biasanya setelah diprivatisasi, pemerintah sulit mengawasi dan menjaga mutu layanan kesehatan yang disediakan oleh swasta.[82]
Jus cogens[sunting | sunting sumber]
Dalam hukum internasional, terdapat beberapa norma yang telah memperoleh status jus cogens. Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian mendefinisikan jus cogens sebagai norma yang diakui dan diterima oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun dan hanya dapat diubah dengan norma yang memiliki sifat yang sama.[83][84] Penggunaan kata "secara keseluruhan" di sini bukan berarti bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status jus cogens apabila sudah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali. Seperti yang ditegaskan oleh ketua Komite Perumusan Konvensi Wina, Mustafa Kamil Yasseen, sama sekali tidak ada iktikad untuk menetapkan hal tersebut; suatu norma akan menjadi jus cogens jika sudah diterima oleh banyak sekali negara, dan penolakan dari segelintir negara tidak akan menghentikannya.[85]
Norma jus cogens berlaku untuk semua negara, termasuk negara yang menampik keberadaan norma tersebut; contohnya adalah pemerintah Afrika Selatan pada masa apartheid yang terus menerus menolak pelarangan diskriminasi ras, tetapi norma tersebut sebagai norma jus cogens tetap dianggap mengikat terhadap mereka.[86] Dari sejumlah norma yang paling sering disebut-sebut sebagai norma jus cogens, sebagian besar tergolong sebagai kewajiban HAM.[87] Contohnya adalah larangan penyiksaan, larangan genosida, larangan perbudakan, serta larangan diskriminasi ras dan apartheid.[86]
Perlindungan di tingkat internasional[sunting | sunting sumber]
Puluhan tahun setelah dikeluarkannya PUHAM, sistem perlindungan HAM di tingkat internasional telah mengalami perkembangan pesat hingga akhirnya muncul sejumlah perjanjian hak asasi manusia di tingkat internasional ditambah dengan badan-badan traktat yang melindunginya dan mengawasi pelaksanaannya.[88] Selain itu, dalam organisasi PBB sendiri, hak asasi manusia telah menjadi salah satu perhatian utama organisasi tersebut, dan hal ini ditunjukkan dengan didirikannya Dewan Hak Asasi Manusia yang menjadi organ hak asasi utama PBB.[89] Selain itu, terdapat pula Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang bertugas mempromosikan dan melindungi penikmatan hak asasi manusia oleh semua orang, misalnya dengan bekerja sama dengan badan-badan PBB lainnya, memberikan saran untuk meningkatkan perlindungan HAM, melakukan pendidikan kepada masyarakat, mengirim petugas untuk hadir secara langsung di lapangan, atau dengan memberikan bantuan teknis.[90]
Dewan HAM PBB[sunting | sunting sumber]
Pasal 1 Piagam PBB mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama organisasi internasional tersebut. Selain itu, Pasal 55 dan 56 mengharuskan negara anggota untuk mengambil tindakan kolektif maupun terpisah untuk memastikan penghormatan dan pengejawantahan hak asasi manusia di seantero jagad tanpa mengecualikan siapapun. Dengan adanya landasan hukum ini, sejumlah lembaga hak asasi manusia telah dibentuk di bawah naungan PBB. Pada tahun 1946, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB sebagai salah satu organ utama PBB mendirikan Komisi Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 53 utusan dari negara-negara anggota PBB. Komisi ini berdiri selama 60 tahun dan telah melaksanakan berbagai kegiatan demi perlindungan dan pemberdayaan hak asasi manusia. Beberapa sumbangsih terpenting dari organisasi ini adalah perumusan PUHAM, ICCPR, dan ICESCR, serta pengembangan kemampuan lembaga PBB dalam melindungi dan mempromosikan HAM. Komisi ini pernah mendirikan Sub-Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang mempersiapkan berbagai kajian tematik dan mengizinkan masyarakat madani ikut serta dalam kegiatan-kegiatannya. Selain itu, Komisi HAM PBB juga telah berjasa dalam memperbaiki situasi hak asasi manusia di berbagai negara karena lembaga ini telah mengirim para ahli yang diberi mandat untuk menyelidiki masalah hak asasi manusia tertentu atau pelanggaran hak asasi manusia di negara tertentu, dan juga karena lembaga ini memiliki mekanisme rahasia yang memberi ruang bagi individu untuk melaporkan pelanggaran HAM berat dan sistematis di negara mereka.[89] Namun, banyak pula yang mengkritik komisi ini karena politik internasional dirasa telah menghambat kinerja lembaga tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan mengakui dalam laporannya pada tahun 2005 bahwa komisi tersebut sedang merosot kredibilitas dan profesionalismenya, dan negara-negara sering kali ingin menjadi anggota komisi tersebut bukan untuk melindungi hak asasi manusia, tetapi untuk melindungi negara mereka dari kritik sekaligus menyerang negara lain. Maka dari itu, Kofi Annan menyerukan reformasi yang mengubah sistemnya dari "penetapan standar" (seperti perumusan dan perundingan instrumen HAM baru) menjadi berpusat pada implementasi di lapangan untuk menanggulangi krisis dan kedaruratan HAM. Ia juga menolak usulan pendirian sebuah lembaga dengan keanggotaan yang terdiri dari semua negara, dan ia lebih mendukung pendirian sebuah dewan dengan jumlah anggota yang terbatas dan berperan sebagai badan subsider Majelis Umum PBB. Ia ingin agar dewan ini berperan sebagai "ruang peninjauan sejawat" dengan tugas untuk mengevaluasi pemenuhan semua kewajiban HAM yang diemban oleh semua negara, dan setiap negara anggota akan dipanggil secara berkala untuk melalui peninjauan menyeluruh terhadap rekam jejak HAM mereka. Awalnya usulan Kofi Annan menuai tanggapan negatif, tetapi perundingan tetap dapat dimulai pada musim panas tahun 2005.[91] Berbagai permasalahan yang timbul (seperti soal jumlah anggota dan proses pengambilan keputusan) dapat diselesaikan, dan pada tanggal 15 Maret 2006, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 60/251 yang mendirikan Dewan Hak Asasi Manusia.[92]
Dewan Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari 47 kursi keanggotaan, dan semua negara anggota PBB dapat menjadi bagian dari dewan tersebut asalkan mereka dipilih oleh Majelis Umum dengan dukungan mayoritas sederhana. Keanggotaannya disesuaikan berdasarkan wilayah: terdapat 13 kursi khusus untuk negara-negara Asia, 13 untuk negara-negara Afrika, 8 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk negara-negara Eropa Timur, dan 7 untuk negara-negara Eropa Barat dan kelompok lainnya, sehingga negara-negara Afrika dan Asia secara otomatis memiliki suara mayoritas, dan hal ini sangatlah berdampak terhadap kinerja dewan. Dewan HAM PBB bertemu paling tidak tiga kali dalam setahun, walaupun mereka juga dapat mengadakan sesi ad hoc. Tugas utama dewan ini dijabarkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 60/251.[92] Salah satunya adalah dalam menggelar Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) yang menilai rekam jejak negara-negara anggota PBB. Setiap negara ditinjau empat tahun sekali, sehingga terdapat 48 negara yang ditinjau oleh Dewan setiap tahunnya.[93] Peninjauan ini tidak bersifat mengikat, hanya dapat memberikan rekomendasi, bersifat melengkapi, dan tidak "bersaing" dengan prosedur-prosedur badan-badan traktat di PBB. Semenjak Juni 2006, Dewan juga mengadakan sesi-sesi khusus yang berupaya menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius di beberapa tempat, seperti di
Comments
Post a Comment
Hello, please leave a trace here and share this blog. thanks.